Perbedaan Antara Jihad dan Qital 1

20 December, 2010

Dalam literatur fiqih klasik kita banyak menemukan definisi qital, diantaranya adalah bahwa qital merupakan; perang melawan orang-orang kafir, atau mencurahkan segala kemampuan dalam memerangi orang-orang kafir dan pemimpin yang dzalim, atau berarti seruan kepada agama yang benar dan memerangi orang yang tidak menerimanya, atau mengandung arti menyerahkan segala kemampuan untuk berperang di jalan allah SWT dengan jiwa, harta, pemikiran, perkataan, dan sebagainya.


Perbedaan antara jihad ofensif dan jihad defensif

Jihad Daf’i adalah jihad melawan musuh, ketika mereka menginjak tanah kaum muslimin dengan maksud menjajah walaupun sejengkal tanah, atau mengancam kaum muslimin, baik jiwa, harta, kedaulatan dan kehormatannya. Definisi ini juga termasuk memerangi musuh yang tidak masuk kawasan muslimin, namun dipastikan akan menjajah kaum muslimin, atau mengancam akidah kita secara paksa.

Adapun yang dimaksud dengan jihad thalab (jihad ofensif) adalah dimana musuh tetap dalam kediamannya, tetapi kitalah yang bermaksud menyerangnya, dengan tujuan untuk ekspansi atau menjaga perbatasan kita, atau kitalah yang memulai penyerangan untuk memungkinkan penduduknya mendengar dakwah Islam, atau untuk membebaskan rakyanya dari pemimpin yang lalim.

Hukum jihad antara wajib dan anjuran

Setelah mengutip pendapat para ulama tentang hukum jihad, di akhir kata beliau berkesimpulan bahwa jihad daf’i itu fardhu secara ijma para ulama baik ulama klasik maupun ulama modern, adapun jihad thalab hukumnya tidak wajib, kecuali dalam keadaan darurat.

Apa yang dimaksud dengan pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa berperang melawan musuh itu wajib hukumnya paling tidak satu kali dalam setahun?

Pertama beliau membantah bahwa hal itu merupakan kasus yang sudah disepakati para ulama, yang sudah disepakati para ulama itu hanya dua hal saja; pertama; sebagai mana yang dikatakan Ibnu Rusyd bahwa menyerang musuh itu wajib kalau mereka sudah menginjak tanah kaum muslimin.
kedua; yang dimaksud dengan jihad satu kali dalam setahun itu adalah dimana pemerintah berkewajiban melengkapi persenjataan pasukan, baik secara kuantitas ataupun kualitas, baik itu di darat, udara, ataupun di laut.

Kemudian beliau menoleh ke realitas kehidupan masa kini, dan mengaitkan kasus itu dengan fiqh siyasah syar’iyyah, seraya mengatakan; “ Pada dasarnya, memerangi negara musuh itu merupakan tanggung jawab dan wewenang pimpinan sebuah negara Islam, dengan memandang kemaslahatan bangsanya”.

Powered by Blogger.

  © Blogger template Writer's Blog by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP