Perbedaan Antara Jihad dan Qital 2

20 December, 2010

Dalam muqaddimahnya beliau mengatakan;
“Tanpa jihad, semua milik kita akan ternodai, darah putra-putri kita menjadi murah semurah debu, kesucian kita akan lebih hina dari segenggam pasir di tengah gurun, dan akan menghinakan umat didepan para musuh-musuhnya,
dengan begitu si penakut dari musuhpun akan menjadi pemberani, yang hina dari mereka pun akan merasa mulia, mereka semua akan menyerang kedalam rumah-rumah kita sendiri, sementara mereka mengontrol kita dari kediamannya,Tuhan telah mencopot rasa takut dan khwatir dari dada-dada mereka, setelah mereka meyerang kita selama sebulan dalam ketakutan dan kekhawatiran. bahkan yang lebih berbahaya dari itu, umat muslimin telah melalaikan jihad, bahkan mungkin telah hilang dari perhitungannya, hilang dari agendanya, baik jihad dengan materi, jiwa, pemikiran, dan jihad dengan budaya”.

Buku ini ditulis dengan dengan sandaran alqur’an al-karim, didukung dengan sunnah nabawiyyah yang sahih sanadnya, di perkaya dengan perbandingan fiqh lintas madzhab, baik madzhab yang mu’tabarah (populer) seperti; maliki, hanafi, hambali, dan syafi’i, dan juga madzhab yang munqaridhah (punah) seperti; madzhab al-auza’i, al-tsauri, dan al-thabari. Tidak hanya itu, beliaupun mencoba melakukan studi perbandingan dengan undang-undang positif di dunia, untuk menunjukkan sejauh mana orisinilitas syari’at islam, kemudian dikaitkan dengan realitas kehidupan masa kini dengan semangat bahwa fiqh itu lahir tiada lain untuk memberi solusi berbagai masalah umat. sebagaimana yang kita perhatikan dari karya beliau, beliau adalah salah satu ulama yang demokrat, dan itu tampak jelas juga dalam karyanya yang satu ini.

Setelah berpanjang lebar menyampaikan keresahan beliau akan fenomena jihad dewasa ini, yang mendorong dia untuk menulis buku ini dengan metodologinya yang komplek, pembaca akan langsung menemukan esensi buku ini dalam sepuluh bab yang lumayan panjang.

hukum jihad diletakan di bab pertama sebagai pintu masuk pembaca untuk memulai perhatiannya, di sana dibahas apakah jihad itu fardhu di waktu apapun dan dalam kondisi apapun, apakah hanya fardhu dalam jihad daf’i (defensif), dan tidak dalam jihad thalab (ofensif)? apakah ada perbedaan antara jihad dan qital?, dan apa yang dimaksud dengan pandangan jumhur ulama yang mengatakan bahwa seorang imam kaum muslimin itu harus berperang paling tidak satu tahu sekali?.

Powered by Blogger.

  © Blogger template Writer's Blog by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP