Transaksi Jual Beli Kredit (Cicilan) Dalam Islam

20 December, 2010


Transaksi jual beli kredit tentunya sudah sangat merakyat di Indonesia, tapi masih banyak dari mereka yang masih bertanya-tanya, bagaimana hukum sistem jual beli tersebut menurut syari’at Islam, apakah Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya. Transaksi jual beli dengan memakai sistem kredit (cicilan) merupakan salah satu transaksi yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia dewasa ini, transaksi ini sangat diminati masyarakat, karena pembeli bisa langsung memakai produk yang diimpikannya, tanpa
harusmembayar kontan. Biasanya, transaksi ini sangat diminati oleh masyarakat yang mempunyai penghasilan tetap dan terjamin, seperti pegawai negeri, tentara, dan karyawan. Tetapi tidak jarang juga diminati oleh pengusaha kecil seperti tukang ojek, dengan uang satu juta di tangan, dia bisa langsung ngojek, uang itu dipakai untuk membayar uang muka (DP ; Down Payment), yang kemudian, pembayaran selanjutnya dicicl dari hasil keuntungan usahanya.

Transaksi ini tentunya sudah sangat merakyat di Indonesia, tapi masih banyak dari mereka yang masih bertanya-tanya, bagaimana hukum sistem jual beli tersebut menurut syari’at Islam, apakah Nabi Muhammad SAW pernah melakukannya.

Dibawah ini, kita akan mencoba menelusuri pendapat para ulama tentang hukum transaksi ini;

Ada dua pendapat ulama, yang satu; membolehkan transaksi ini, dan yang lainnya; mengharamkannya. Pendapat yang pertama, disuarakan oleh mayoritas para ulama salaf, diantaranya Hanafiyyah, Syafi’iyyah, Zaid bin Ali dan Muayyad billah. Sedangkan pendapat yang mengharamkan transaksi ini adalah Zainul Abidin bi Ali dan Abu Bakar al Jashash.
Allah SWT berpirman dalam al-Qur’an;


ياأيهاللذين أمنوا اذا تداينتم بدين الى أجل مسمى فاكتبوه


"Hai orang-orang yang beriman jika kalian semua melakukan utang-piutang sampai waktu yang ditentukan, maka tulislah”
Q.S. al-Baqarah : 212.

Ayat ini mengisyaratkan akan perlunya menulis utang-piutang dengan alasan hawatir lupa, yang nantinya bias menyebabkan perselisihan, di sisi lain, ayat ini juga menunjukan bahwa menulis utang-piutang itu mempunyai ketetapan hukum syariah, yaitu bisa wajib bisa juga sunnah. Nah, transaksi kredit (cicilan) itu mempunyai arti transaksi yang merubah harga barang menjadi utang di pihak pembeli. Maka dengan demikian, ayat di atas menunjukan bolehnya transaksi kredit, karna makna lafadz دين itu general.
Metode pengambilan dalil di atas juga berbanding lurus dengan generalnya lafadz البيع yang terdapat dalam ayat
وأحل الله البيع وحرم الربا
“Dan Allah membolehkan jual beli dan mengharamkan ribha”
Q.S. al-Baqarah : 275

Ayat yang ketiga yang bisa dijadikan dalil akan bolehnya transaksi jual beli kredit (cicilan) itu adalah;

يا أيها اللذين أمنوا لاتأكلوا أموالكم بينكم بالباطل الا ان تكون تجارة عن تراض منكم
”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kalian memakan harta-harta diantaramu dengan cara yang bathil, kecuali perdagangan yang di ridhoi diantaramu”
Q.S. al-Nisa : 29

Sisi dalil dari ayat tersebut adalah bahwa transaksi jual beli kredit (cicilan) merupakan bagian dari perdagangan, dan perdagangan itu boleh dilakukan dengan catatan adanya kerelaan di kedua belah pihak, baik penjual maupun pembeli.

Di atas ada tiga dalil al-qur’an yang dikutip untuk menjastifikasi bolehnya transaksi jual beli kredit (cicilan), sebagai catatan, di dalam al-qur’an tidak ada satu ayatpun yang secara spesifik menerangkan hukumnya transaksi ini, dengan demikian tiga ayat di atas hanya bisa menentramkan hati kita dengan pemaknaan yang general dan universal. Namun generalisasi makna ayat tersebut bukannya tanpa kaidah yang mendasar.

Selain generalisasi makna ayat dalam al-qur’an juga, kita menemukan beberapa hadits nabi Muhammad SAW, yang ternyata lebih spesifik.

Diantaranya, Rasulullah bersabda;

روى البخاري ومسلم عن عائشة – ان النبي صلى الله عليه وسلم – اشترى طعاما من يهودي الى أجل ورهنه درعا من حديد

Diriwaytkan oleh bukhori dan muslim dari ‘Aisyah RA, bahwa Rosulullah SAW membeli makanan dari seorang yahudi dengan waktu tempo, kemudian beliau menggadaikannya dengan potongan besi.

Diriwayatkan bahwa Nabi Muhammad SAW pernah membeli makanan dari seseorang yang beragama Yahudi dengan pembayaran yang ditangguhkan, kemudian Nabi memberikan potongan besi sebagai jaminan.


روى مسلم في صحيحه عن النبي أنه قال :" الذهب بالذهب والفضة بالفضة والبر بالبر والشعير بالشعير والتمر بالتمر والملح بالملح مثلا بمثل سواء بسواء يدا بيد فاذا اختلفت هذه الاصانف فبيعوا كيف شئتم اذا كان يدا بيد
Sedangkan yang ini menerangkan tentang tukar menukar barang dengan satu jenis, mendapatkan emas dengan emas, dan perak dengan perak. Adapun kalau kita ingin mendapatkan emas, sementara kita hanya mempunyai perak, maka itu boleh. Dengan demikian, kalau transaksi dengan barang yang berbeda jenis itu boleh, maka transaksi dengan waktu yang berbedapun boleh, dalam hal ini, kredit merupakan transaksi yang dilakukan di dua waktu yang berbeda bahkan bisa lebih.

روي أحمد و أبو داود والدارقطني أن رسول الله أمر عبدالله بن عمرو بن العاص أن يجهز جيشا فكان يشتري البعير بالبعيرين الى أجل

Hadis ini menjelaskan bahwa rasulullah SAW memerintahkan Abdullah bin Umar untuk membeli unta dengan harga dua kali lipat dari harga cesh, dan pembayarannya ditangguhkan, hal itu dilakukan mengingat kaum muslimin terdesak membutuhkan unta untuk berperang.

روي ابن باجة ان النبي قال: ثلاثة فيهن البركة : البيع الى أجل والمقارضة وأخلاط البر بالشعير للبيت لا للبيع

Hadits terakhir ini menjelskan bahwa transaksi jual beli kredit akan menghasilkan keuntungan dan manfaat, maka dengan ini, transaksi ini bisa digolongkan sunnah yang dianjurkan.

Selain al-qur’an dan hadits, dengan qiyas juga kita bisa memperkuat keyakian kita akan bolehnya transaksi jual beli kredit (cicilan) ini. Pertama; menganalogikan transaksi jual beli kredit (cicilan) dengan transaksi jual beli silm, jual beli silm adalah system jual beli yang mana penerimaan barang yang dijual-belikannya itu ditangguhkan. Maka transaksi kreditpun demikian, merupakan transaksi yang ditangguhkan pembayarannya. Kedua; menganalogikan kredit dengan kaidah "ضع و تعجل" , kaidah ini merupakan kristalisasi hadits Nabi Muhammad SAW. Kalimat ini mashur dikalangan ahli hadits, diambil dari peristiwa pengusiran bani Nadhir oleh Rasulullah SAW, singkat cerita, diantara mereka ada yang bertanya; “Ya Rasulallah, kalau engkau memerintahkan kami untuk keluar dari desa ini, lalu bagaimana dengan hutang-hutang kami kepada sebagian penduduk desa ini?, kemudian rasulullah menjawab; “ ضعوا وتعجلوا” , ضعوا artinya; simpanlah sebagian harta-hartamu kepada orang-orang yang kamu hutangi, seharga barang yang kamu pinjam, kemudian تعجلوا maksudnya; bersegeralah membayar hutang tersebut di masa yang akan datang.

Alhamdulillah, dengan demikian, maka sekarang kita sudah mengetahui dan yakin bahwa transaksi jual beli kredit (cicilan) itu diperbolehkan dalam islam, bahkan dianjurkan, mengingat besar sekali manfaatnya, yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi masyarakat.

Powered by Blogger.

  © Blogger template Writer's Blog by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP