Haruskah Perempuan Memakai Cadar

20 December, 2010

Menurut syekh al-Azhar DR. Muhammad Sayid Thanthowi, tidak ditemukan satu ayatpun dalam al-qur’an yang memerintahkan pemakaian cadar (bahasa arabnya: niqab), tidakpun dalam hadits Nabi Muhammad SAW, cadar hanyalah tradisi bangsa arab teluk. Bagi siapa yang memakainya, itu sama sekali tidak berhubungan dengan ibadah. Dalam menjalankan kehidupan beragama Islam, kita seyogyanya terus berusaha untuk selalu konsisten menjalankan perintah-perintah-Nya dan menjauhi segala larangan-Nya,
tidak kurang dan tentunya tidak juga berlebih-lebihan. Dalam hal ibadah, kita tidak boleh mengurangi hal-hal yang sudah jelas batasan-batasannya, dan tidak juga berlebihan hingga kita ngoyo dan akhirnya menyebabkan rasa bosan atau mempengaruhi kehidupan sosial kita. Inilah yang dinamakan islam moderat dalam hal beribadah.

Dengan semangat islam moderat ini, pada tanggal 5 oktober 2009, al-Azhar sebagai institusi Islam terbesat di dunia mengeluarkan fatwa larangan memakai cadar (penutup muka) bagi seluruh mahasiswinya di dalam sekolah dan kampus yang ada dibawah institusinya. Adapun kalau di luar sekolah dan kampus, itu terserah mereka, karena cadar tidak berhubungan dengan ibadah sama sekali, melainkan hanya tradisi bangsa arab teluk saja.
Menurut syekh al-Azhar DR. Muhammad Sayid Thanthowi, tidak ditemukan satu ayatpun dalam al-qur’an yang memerintahkan pemakaian cadar (bahasa arabnya: niqab), tidakpun dalam hadits Nabi Muhammad SAW, cadar hanyalah tradisi bangsa arab teluk. Bagi siapa yang memakainya, itu sama sekali tidak berhubungan dengan ibadah.
Mungkin kita bertanya-tanya, kenapa syekh al-Azhar melarang pemakaian cadar, kalau pemakaian cadar tidak ditemukan dalam nashnya, baik larangan maupun perintahnya? bukankah itu merupakan hak asasi manusia?. Beliau mengatakan bahwa itu dia lakukan untuk menunjukkan dan mengajarkan bahwa al-Azhar adalah institusi islam yang mutawassith (moderat) yang tidak berlebih-lebihan dalam menjalankan ajaran Islam.
Apa yang dikatakan Syekh al-Azhar ini senada dengan apa yang dikatakan Syekh Muhamma Abduh yang hidup pada tahun 1849-1905 M. perlu diketahui bahwa pada masa Imam Abduh ini, bahasa arabnya cadar (penutup muka) itu adalah hijab, jadi kita jangan terkecoh ketika membaca karya-karyanya yang membahas tentang ini. beliau mengatakan; “ Seandainya dalam syariat Islam ditemukan nash-nash yang mewajibkan pemakaian cadar, maka aku tidak akan bersusah payah membahasnya, dan kalau aku menulis sesuatu yang bertentangan dengan hal yang jelas hukumnya, maka aku dalam keadaan bahaya, dan semua orang harus menentangku. Tetapi pada kenyataanya, aku tidak nemukan satu nash pun yang berhubungan dengan ini, maka aku katakan bahwa pemakaian cadar itu hanyalah sebuah prodak akulturasi budaya arab klasik yang terus diberdayakan dengan nama agama, bagaimana perempuan melakukan kegiatan sosialnya, kalau mereka memakai cadar?”. bahkan beliaupun menambahkan: “Perempuan yang memakai cadar itu tidak diterima persaksiannya, karena seorang hakim harus melihat jelas seorang saksi, hingga bisa diputuskan apakah saksinya itu di terima atau tidak”.
Memakai atau tidak memakai cadar itu memang hak setiap perempuan muslim, budaya memakai cadar di negara-negara arab teluk mungkin bisa dianggap wajar demi pemberdayaan budaya lokalnya, tetapi bagaimna dengan perempuan-perempuan muslimah yang berada di negara asia tenggara, khususnya Indonesia. jawabannya; silahkan saja kalau mereka merasa lebih nyaman memakai cadar, tetapi dengan syarat tidak membawa nama agama.

Powered by Blogger.

  © Blogger template Writer's Blog by Ourblogtemplates.com 2008

Back to TOP